FAQ

Proses Pendirian PT

Berikut hal yang biasa ditanya oleh klien terkait Proses Pendirian PT

PT adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari Jajaran Direksi, Komisaris dan para pemegang saham, yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.
Beberapa syarat umumnya sebagai berikut:
1. Minimal 2 orang pendiri
2. Fotokopi KTP dan NPWP pendiri
3. Alamat domisili usaha
4. Nama dan bidang usaha PT
5. Modal Dasar dan Setor yang tercantum di Akta
Proses pembuatan PT biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kelancaran sistem OSS.
1. legalitas Sah di mata hukum
2. kepercayaan mitra dan investor
3. kemudahan akses pinjaman bank
4. serta perlindungan hukum.
Bisa, namun dengan syarat tertentu dan melalui skema PMA (Penanaman Modal Asing), terkait presentase saham tergantung bidang usahanya.
Bisa, untuk jenis usaha tertentu. Namun di beberapa wilayah, aturan zonasi bisa membatasi penggunaan rumah sebagai domisili usaha.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh OSS. Wajib dimiliki oleh setiap badan usaha untuk legalitas usaha.
Ya, akta pendirian PT harus dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Idealnya iya. Namun, kini sudah banyak yang menggunakan virtual office sebagai domisili PT secara legal.
Biaya bervariasi tergantung jasa, domisili, dan layanan tambahan. beruntungnya anda menemukan vonder.id yang memberikan diskon 50%, jika ingin konsultasi lebih lanjut bisa langsung klik Chat Admin